Sebuah attachment berupa email, yang membukakan mata saya betapa dahsyatnya rencana RUU beserta akibatnya dalam tatanan sosio-kultur masyarakat Indonesia.
Malah potensi akan menimbulkan chaos, karena :
- Akan banyak org dituntut krn definisi yang ada di RUU
- Persidangan Pengadilan akan rame krn banyak tuntutan dan banyak perbedaan persepsi definisi dan aplikasi konteksnya
- Akan ada gerakan2 masa pro dan kontra
- Orang2 yang tidak tau RUU ini akan ditangkapi termasuk walaupun persepsi definisinya masih diperdebatkan
- Uang akan makin banyak keluar karena saking banyaknya kasus (baik yg jelas maupun bias)
- Terbukanya bisnis baru : menuntut/mendakwa tersangka pelaku pelanggaran RUU ini
- Bisnis perijinan OR maupun pertunjukan seni yg berkenaan RUU ini
- Kekacauan dalam dunia perfilman dan sinetron dan sekitarnya
- Keruwetan para media cetak dan elektronik
IMHO kok rasa2nya malah lebih ruwet dan beresiko tinggi dibanding melakukan gerakan moral anti pornografi.
From: Una Koalisi Perempuan [mailto:
una_koalisiperempuan@yahoo.co.nz]
Sent: Sunday, February 12, 2006 9:11 PM
To: mediacare@yahoogroups.com
Subject: [mediacare] *RUU anti Pornografi & Pornoaksi TETAP akan disahkan Maret 2006: Pertemuan dengan FPDIP, Selasa 14 Februari
2006*
Teman2 yang ingin mengkritisi RUU anti Pornografi & Pornoaksi (AP&P), Pertemuan terakhir, Jum'at 10 Februari 2006, dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU sangat mengecewakan, PANSUS TETAP MENTARGETKAN AKHIR MARET PEMBAHASAN RUU AP&P BERSAMA PEMERINTAH SELESAI,
15-17 Februari adalah Rapat Tim Perumus RUU AP&P (RAPAT TERTUTUP YANG TIDAK BOLEH DILIPUT MEDIA), Ketua Pansus: Balkan Kaplale sangat jelas keberpihakannya untuk segera mensahkan RUU ini, & sangat diragukan dapat menerima Kritisi atas RUU anti AP&P,
dari Pengalaman mengikuti Pembahasan RUU, Pengajuan Usulan Kalimat baru dalam Pasal akan sangat sulit diterima, juga Penghapusan Pasal2, yang maksimal adalah Penggantian Kata dalam Pasal, sehingga KEMUNGKINAN BESAR RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN PASAL2 YANG TIDAK JAUH BERBEDA DARI DRAFT TERAKHIRNYA (yang Pasal2nya sudah saya sampaikan dalam Mail sebelum ini).
Penolakan RUU AP&P adalah sangat sulit, paling mungkin hanya menunda - untuk memastikan perubahan Pasal2.
KAMI DARI KELOMPOK PEREMPUAN YANG MENGKRITISI RUU AP&P
- SANGAT MEMBUTUHKAN
DUKUNGAN DARI MASYARAKAT YANG JUGA INGIN MENGKRITISI RUU AP&P.
Yang harus dilakukan adalah:
-melobby seluruh Anggota Tim Perumus (yang diketuai oleh Balkan Kaplale), -melobby semua Fraksi DPR RI, -melakukan Aksi2 sebanyak mungkin untuk menunda Pengesahan RUU ini,
karena itu Kami mengundang Ibu2, Bapak, & Teman2, untuk hadir pada:
PERTEMUAN DENGAN ANGGOTA FPDIP:
SELASA, 14 FEBRUARI 2006,
JAM 14.00 WIB
di RUANG 525, LANTAI 5, GEDUNG NUSANTARA I,
Ini adalah bagian dari melobby Fraksi.
TANPA DUKUNGAN DARI IBU2, BAPAK2, & TEMAN2, RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN
PASAL2 YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA, TIDAK MENGHORMATI KEANEKARAGAMAN NILAI2 YANG DIANUT OLEH MASYARAKAT INDONESIA, DAN RENTAN MENINGKATKAN KEKERASAN (MEMPIDANA PENJARA DAN/ATAU
DENDA) TERHADAP
PEREMPUAN, PEKERJA SENI, PEKERJA PERS, dan lainnya.
Terima kasih atas Dukungan dan Kehadirannya.
Jaringan Kerja: "RUU anti Pornografi & Pornoaksi NO!!, Pornografi NO!!"
untuk Informasi:
-Indri: 08151878273,
-Vivi: 08158946404
-Una/Husna: 08161345025
=======================
Di bawah ini hanyalah beberapa Pasal, di antara sekian banyak Pasal yang harus dikritisi:
*Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79),
*Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) (Pasal 82),
*Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36):
--Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI
- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
=SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
*Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4, di
antaranya: PAHA,
PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1
(satu) tahun atau paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000 ,- (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 60).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya) "melalui" Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis "melalui" Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).