Monday, June 12, 2006


Setelah nyari kemana2... akhirnya nemukan 2 tempat nyimpen foto yang enak... FREE maksudnya :-) Flickr dan Multiply.... kedua2nya sama unlimited.

Cuman flickr terbatas jumlah sets (album) yang bisa kita create (hanya 3 utk versi free) dan ada quota upload per month... tp gapapalah... foto2 yang diupload kan bisa kita optimized utk web, jd filenya kecil. Walaupun cuman bisa 3 set (utk free version) tapi bisa kita atasi dengan tagsnya, cara cepet utk cari gambar...

Kalo Multiply asiknya jumlah albumnya tidak dibatasi...(asyikkk) jumlah foto2 juga tidak dibatasi...

Silahkan mampir ke brankas archive foto2 saya, ada 2 versi... satu multiply satu flickr... pada intinya hampir sama. Kalo flickr lebih enak nyari foto pake tags... namun multiply lebih nyaman... bisa liat per album (plus tagsnya juga ada)

My photo album : http://therman.multiply.com/photos
Flickr version : http://www.flickr.com/photos/diatherman/
Nyari foto cepat pake tags saja : http://www.flickr.com/photos/diatherman/tags/

Enjoy....

Tuesday, April 04, 2006

Please be safe

Free Image Hosting at ImageShack.us
Lucu juga pengumumannya di zoo fencenya

Thursday, March 23, 2006

Logoresource

Sering membuat proposal ke perusahan-perusahaan? Sering membuat presentasi yang perlu memuat logo-logo perusahaan terkait. Sekarang tidak usah pusing-pusing harus search di tiap websitenya kemudian harus melakukan croping dan lain-lain.

Cukup kunjungi : http://www.logoresource.com/

Peace J

 

 

Monday, March 13, 2006

Pornografi = NO! RUU Anti Pornografi & Pornoaksi = NO!

Sebuah attachment berupa email, yang membukakan mata saya betapa dahsyatnya rencana RUU beserta akibatnya dalam tatanan sosio-kultur masyarakat Indonesia.

 

Malah potensi akan menimbulkan chaos, karena :

  • Akan banyak org dituntut krn definisi yang ada di RUU
  • Persidangan Pengadilan akan rame krn banyak tuntutan dan banyak perbedaan persepsi definisi dan aplikasi konteksnya
  • Akan ada gerakan2 masa pro dan kontra
  • Orang2 yang tidak tau RUU ini akan ditangkapi termasuk walaupun persepsi definisinya masih diperdebatkan
  • Uang akan makin banyak keluar karena saking banyaknya kasus (baik yg jelas maupun bias)
  • Terbukanya bisnis baru : menuntut/mendakwa tersangka pelaku pelanggaran RUU ini
  • Bisnis perijinan OR maupun pertunjukan seni yg berkenaan RUU ini
  • Kekacauan dalam dunia perfilman dan sinetron dan sekitarnya
  • Keruwetan para media cetak dan elektronik

 

IMHO kok rasa2nya malah lebih ruwet dan beresiko tinggi dibanding melakukan gerakan moral anti pornografi.

 

 

 

 

From: Una Koalisi Perempuan [mailto:

una_koalisiperempuan@yahoo.co.nz]

Sent: Sunday, February 12, 2006 9:11 PM

To: mediacare@yahoogroups.com

Subject: [mediacare] *RUU anti Pornografi & Pornoaksi TETAP akan disahkan Maret 2006: Pertemuan dengan FPDIP, Selasa 14 Februari

2006*

 

 

Teman2 yang ingin mengkritisi RUU anti Pornografi & Pornoaksi (AP&P), Pertemuan terakhir, Jum'at 10 Februari 2006, dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU sangat mengecewakan, PANSUS TETAP MENTARGETKAN AKHIR MARET PEMBAHASAN RUU AP&P BERSAMA PEMERINTAH SELESAI,

15-17 Februari adalah Rapat Tim Perumus RUU AP&P (RAPAT TERTUTUP YANG TIDAK BOLEH DILIPUT MEDIA), Ketua Pansus: Balkan Kaplale sangat jelas keberpihakannya untuk segera mensahkan RUU ini, & sangat diragukan dapat menerima Kritisi atas RUU anti AP&P,

 

dari Pengalaman mengikuti Pembahasan RUU, Pengajuan Usulan Kalimat baru dalam Pasal akan sangat sulit diterima, juga Penghapusan Pasal2, yang maksimal adalah Penggantian Kata dalam Pasal, sehingga KEMUNGKINAN BESAR RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN PASAL2 YANG TIDAK JAUH BERBEDA DARI DRAFT TERAKHIRNYA (yang Pasal2nya sudah saya sampaikan dalam Mail sebelum ini).

 

Penolakan RUU AP&P adalah sangat sulit, paling mungkin hanya menunda - untuk memastikan perubahan Pasal2.

KAMI DARI KELOMPOK PEREMPUAN YANG MENGKRITISI RUU AP&P

- SANGAT MEMBUTUHKAN

DUKUNGAN DARI MASYARAKAT YANG JUGA INGIN MENGKRITISI RUU AP&P.

 

Yang harus dilakukan adalah:

-melobby seluruh Anggota Tim Perumus (yang diketuai oleh Balkan Kaplale), -melobby semua Fraksi DPR RI, -melakukan Aksi2 sebanyak mungkin untuk menunda Pengesahan RUU ini,

 

karena itu Kami mengundang Ibu2, Bapak, & Teman2, untuk hadir pada:

PERTEMUAN DENGAN ANGGOTA FPDIP:

SELASA, 14 FEBRUARI 2006,

JAM 14.00 WIB

di RUANG 525, LANTAI 5, GEDUNG NUSANTARA I,

 

Ini adalah bagian dari melobby Fraksi.

 

TANPA DUKUNGAN DARI IBU2, BAPAK2, & TEMAN2, RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN

PASAL2 YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA, TIDAK MENGHORMATI KEANEKARAGAMAN NILAI2 YANG DIANUT OLEH MASYARAKAT INDONESIA, DAN RENTAN MENINGKATKAN KEKERASAN (MEMPIDANA PENJARA DAN/ATAU

DENDA) TERHADAP

PEREMPUAN, PEKERJA SENI, PEKERJA PERS, dan lainnya.

 

Terima kasih atas Dukungan dan Kehadirannya.

 

 

Jaringan Kerja: "RUU anti Pornografi & Pornoaksi NO!!, Pornografi NO!!"

untuk Informasi:

-Indri: 08151878273,

-Vivi: 08158946404

-Una/Husna: 08161345025

=======================

 

Di bawah ini hanyalah beberapa Pasal, di antara sekian banyak Pasal yang harus dikritisi:

 

*Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.

200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79),

 

*Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta

rupiah) (Pasal 82),

 

*Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36):

--Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI

- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):

=SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.

 

*Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.

100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).

 

*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4, di

antaranya: PAHA,

PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.

100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).

 

*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1

(satu) tahun atau paling

lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.

500.000.000 ,- (lima ratus juta

rupiah) (Pasal 60).

 

*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya) "melalui" Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.

2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66).

 

*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis "melalui" Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.

2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).

 

Friday, March 03, 2006

Video Audio Resources

Thursday, February 23, 2006

Tipe Anak Sekolah

Tadi pagi pas berangkat kantor, sperti biasanya melintasi Jln.Cihampelas, dan melewati sekolah. Agak macet sedikit, mungkin belum terlampau macet karena baru jam 6.15 pagi, namun sudah banyak anak sekolah yang berdatangan. Rupanya ada berbagai macam tipe anak sekolah dilihat dari cara dia ke sekolah.

Naik angkot/kendaraan umum
Banyak anak-anak sekolah pada kategori ini. Yang paling umum dan cukup ekonomis. Perlengkapan standard musim ini adalah payung/jas hujan.

Diantar dengan kendaraan pribadi
Kategori ini masih dibisa diklasifikasikan oleh jumlah rodanya, diantar kendaraan roda 2 atau roda 4. Memand ada 2 trend, kalau diantarkan dengan sepeda motor memang lebih hemat, cuman tidak anti hujan. Kalau diantarkan dengan mobil biasanya harus diantarkan oleh ayah/ ibunya ataupun supirnya.

Membawa sepeda kayuh
Ini agak jarang, namun bisa kita temui untuk daerah-daerah yang tidak terlampau metropolis. Seperti di kabupaten atau daerah suburban. Kalau rural tentu cukup banyak. Alasannya sangat realistis : penghematan dengan pertimbangan jarak tempuh masih sangat wajar. Faktor gaya ataupun gengsi tidak mempunyai tempat bagi orang-orang realistis ini.

Membawa sepeda motor
Sangat cocok dan banyak penggemarnya terutama utk siswa laki-laki. Sebagai bentuk aktualisasi diri. Tentunya dengan bonus bisa membonceng cewe, kecengan atau pacarnya dan paling sial membawa temannya sendiri.

Membawa mobil sendiri
Sebenarnya kurang tepat dengan sebutan mobil sendiri. Karena kemungkinan besar STNKnya bukan atas nama siswa tersebut. Menjadi hal yang paling bergengsi untuk pergi sekolah dengan mobil sendiri. Teman akan banyak (karena banyak yang suka numpang buat jalan2) dan yang pasti akan menjadi cukup terkenal, terpakai menjadi panitia dimana2 krn punya kendaraan pribadi yang bisa buat angkat2 dan angkut. Besar kemungkinan dari keluarga sangat mampu. Karena yang jelas kalau begini pasti mobilnya lebih dari satu. Tidak mungkin ortunya pergi kerja dan jalan2 naik bis damri atau angkot. Kemungkinan besar garasinya akan bisa memuat lebih dari 1 mobil. Untuk minimal 2 mobil saja paling tidak dibutuhkan lahan 30 m2. Sehingga agak janggal kalau rumahnya cuman ukuran 100m2.

Naek binatang (kuda/onta misalnya)
Paling langka, tapi bisa saja kita temui di daerah rural biasanya. Biasanya yang jadi kendala adalah tempat parkir. Karena binatang2 ini harus diparkir ditempat yang layak dan tidak mengganggu publik. Lagi pula binatang ini bisa mengeluarkan bunyi tanpa diperintah

Wednesday, February 22, 2006


Nemo Flexi Kawin

Sungguh sejak awal mereka menghuni Sariwangi E-29, hal ini sangat menguatirkan.

Konon ketika hendak mengadopsi Flexi (Basset Hound) dan Nemo (Collie) hal ini yang kami kuatirkan. Kalau-kalau dua mahluk ini melakukan kawin silang.

Flexi kelahiran April 2005, sedangkan Nemo kelahiran Juli 2005. Saat ini mereka berdua berumur 10 dan 6 bulan. Flexi tampaknya minggu lalu menunjukkan gejala datang bulan yang pertama.

Nah kacaunya tampaknya minggu ini kami melihat gejala Nemo makin kesengsem sama Flexi, apalagi karena mereka berdua ditinggalkan dirumah berdua, ada kemungkinan mereka melakukan hal-hal yang kami kuatirkan yaitu kawin silang....

Gimana ya.... wah kalo mereka kawin beneran jadinya anaknya kayak apa ya? Padahal kami ingin turunan yang murni. Apalagi Flexi sebenernya belum boleh hamil. Mengingat syarat dari PERKIN untuk hamil adalah pada usia minimal 14 bulan. Rawan keguguran nih... aduh... apa harus aborsi?